”Karena meskipun kita ingin cepat, tapi tidak boleh keluar dari mekanisme dan aturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, belum ada kejelasan terkait pengisian enam jabatan kosong di Pemkab Tanggamus. Posisi yang lowong itu untuk eselon III dan satu eselon II b.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mengatakan, pembahasan tim penilai kinerja PNS (TPKPNS) belum selesai.
”Artinya, siapa saja pejabat yang akan ditempatkan pada posisi jabatan lowong itu, masih dalam pembahasan TPKPNS,” kata Aan Derajat dikonfirmasi Radarlampung.co.id.
BACA JUGA: Pengungkapan hingga Lombok, Polda Lampung Musnahkan Narkoba Hasil Ungkap 3 Bulan
Untuk eselon III, ada lima posisi yang lowong dan eselon II satu orang. Terdiri dari Inspektur Pembantu II serta Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak).
Kemudian Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan serta Kabid Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika.
Lalu satu pejabat eselon II B, yakni Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik. Kosong karena pejabatnya meninggal dunia. (*)