Ahyudin dan Tiga Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin 25-07-2022,21:22 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan juga dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, serta Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf kepada awak media, Senin 25 Juli 2022.

Kendati demikian, terhadap keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:Susul Edi Yanto, Imam Mashuri Terpidana Benih Jagung Ajukan PK

Pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih hendak melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," sebut Helfi Assegaf.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Di mana, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:Uang Palsu Beredar, Sehari Cetak 120 Lembar

"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," sebut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin 25 Juli 2022.

Masih dari keterangannya, gelar perkara tersebut guna menetapkan tersangka.

"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," tandasnya. (*)

Kategori :