Satpol PP Tanggamus Belum Membentuk Sekretariat PPNS, Ini Alasannya

Rabu 27-07-2022,19:35 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Satpol PP Tanggamus saat ini baru memiliki dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS). Karena itu, belum dapat membentuk kantor Sekretariat PPNS. 

Kepala Satpol PP Tanggamus Suratman ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 27 Juli 2022 mengatakan, untuk dapat membentuk sekretariat, minimal harus memiliki lima PPNS. 

”Nah, saat ini Satpol PP Tanggamus baru memiliki dua PPNS. Karenanya belum dapat membentuk kantor sekretariat sendiri," kata Suratman. 

BACA JUGA: Usai Pesta, Siswa SMK Tewas Gantung Diri

Pada tahun 2021 lalu, lanjut Suratman, pihaknya telah mengajukan empat anggota Satpol PP untuk dapat mengikuti pendidikan dan latihan. Namun karena keterbatasan anggaran, rencana itu dibatalkan. 

Untuk itu, ke depan beberapa anggota akan coba kembali diajukan guna mengikuti diklat PPNS. 

Dengan begitu jumlah PPNS bertambah dan bisa membuat sekretariat sendiri.  

BACA JUGA: Tim Forensik Temukan Fakta Baru, Hasil Autospi Ulang Brigadir J Keluar 4-8 Minggu

”PPNS di antaranya bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada),” terang Suratman. 

Belum adanya sekretariat PPNS mendapat tanggapan berbagai kalangan. 

Seperti disampaikan Igit, salah seorang warga Kotaagung. Menurut dia, keberadaan sekretariat PPNS itu penting.

BACA JUGA: UIN Lampung Tambah 3 Guru Besar

Sebab ini berkaitan dengan optimalnya penegakan perda. Karena itu ke depan penambahan jumlah PPNS perlu dilakukan. 

”Agar penerapan peraturan daerah di masyarakat dapat berjalan optimal dan lebih baik lagi,” sebut dia. (*) 

 

Kategori :