Kursi di DPRD Berpotensi Berkurang, KPU Pesawaran Siapkan Dua Skema Ini

Kamis 28-07-2022,07:45 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Alokasi kursi dan jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Pesawaran berpotensi mengalami perubahan. Ini terkait potensi berkurangnya jumlah kursi di DPRD, dari 45 menjadi 40 kursi.

"Untuk penyerahan DAK 2 sekitar Oktober dan penentuan jumlah alokasi kursi oleh KPU pusat sekitar November nanti," kata Komisioner KPU Pesawaran Yudi Andriyansyah.

Yudi menyatakan, pihaknya telah merancang dua simulasi yang nantinya akan disampaikan ke KPU pusat terkait skema jumlah kursi di masing-masing dapil.

BACA JUGA: Gaduh Terkait Ribut Juru Parkir dan Dishub, Citayam Fashion Week Dibubarkan

Skema pertama, Dapil 1 Gedongtataan sebanyak sembilan kursi, Dapil 2 Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng 11 kursi serta Dapil 3 Kecamatan Teluk Pandan dan Padangcermin enam kursi.

Kemudian Dapil 4 Kecamatan Margapuduh, Punduhpedada dan Way Ratai lima kursi serta Dapil 5 Kecamatan Way Lima, Kedondong dan Way Khilau sebanyak 9 kursi.

Untuk skema kedua, Dapil 1 sebanyak sembilan kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi serta Dapil 3 Kecamatan Telukpandan, Padangcermin, Margapuduh, Punduhpedada dan Way Ratai 11 kursi.

BACA JUGA: Dua Nelayan Pesisir Barat Hilang di Lokasi Ini

Selanjutnya Dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Way Lima, Kedondong dan Way Khilau sebanyak sembilan kursi

"Artinya ada dua simulasi. Pertama lima dapil dan kedua ada empat dapil," urainya. 

Dijelaskan, untuk perubahan peta daerah pemilihan tersebut dirancang dengan kondisi data penduduk saat ini sekitar 477 jiwa. 

BACA JUGA: CCTV Ungkap Keberadaan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J di Rumah Dinas

Namun jika terdapat perubahan jumlah penduduk hingga DAK 2 diserahkan pemerintah daerah, maka akan ada perubahan lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh KPU RI

Sebelumnya DAK 2 semester 2 tahun 2021 mencapai 447.334. Dimana, DAK 2 yang akan diserahkan Disdukcapil pada Oktober mendatang, menjadi dasar KPU Pesawaran dalam menentukan jumlah kursi di DPRD.

Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugino menambahkan, pasal 191 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.

Kategori :