RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada PT Sinar Ternak Sejahtera, yang merupakan perusahaan di Bandar Lampung dan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.
Hasil keputusan KPPU, PT Sinar Ternak Sejahtera, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi yang diketuai Dinni Melanie mengenakan sanksi maksimal bagi PT Sinar Ternak Sejahtera, yakni berupa denda sebesar Rp10 miliar serta pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.
Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera yang dilaksanakan hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
BACA JUGA:Festival Mobil Hias dan Pawai Budaya Warnai Jalan Protokol Bandar Lampung
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU RI mengatakan, perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU.
Penelitian ini, atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera selaku terlapor melalui perjanjian kerja samanya dengan plasma. Di mana di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang.
"Terlapor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam, namun Terlapor tidak memproduksi sendiri sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya," kata Deswin.
Terlapor sebagian besar dimiliki oleh PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama yang notabene merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Usulkan 713 Formasi PPPK, Ini Rinciannya
Terlapor sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam merupakan perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma.
"Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh Terlapor sebagai inti dan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung,", katanya.
Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 Peringatan Tertulis kepada Terlapor.
KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan pada tahap Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 hari.
BACA JUGA:Perluas Investasi Pasar Modal ke Masyarakat, BRI Jalin Kerja Sama dengan Mirae Asset Sekuritas