JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Artis Dewi Persik resmi menyandang status Janda.
Menyandang Status Janda ini, setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, membacakan putusan perceraian Dewi Persik dengan Angga Wijaya, pada Senin 1 Agustus 2022.
Pada putusan itu, majelis hakim telah mengabulkan permohonan talak yang dilakukan oleh Angga Wijaya terhadap Dewi Persik.
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung," ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto kepada wartawan.
BACA JUGA:51 Jemaah Haji Mesuji Disambut Seperti Ini
Emi melanjutkan, atas putusan tersebut, kedua belah pihak, baik Dewi Persik ataupun Angga Wijaya sudah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Adapun pada sidang putusan cerai ini, Dewi Persik dan Angga Wijaya sama-sama tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum.
Dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak terhadap Dewi Persik.
"Setelah ini masih ada agenda ikrar talak, ya. Hari ini hanya putusan. Masih dijadwalkan nanti," tutur Emi.
BACA JUGA:Digital Banking Apps Paling Digemari, BRImo Catatkan Kenaikan Transaksi 136,5 Persen
Namun, menurut keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan terkait jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya tersebut.
"Akan dilaksanakan minggu depan mungkin," kata Vicky.
Sementara, kuasa hukum Dewi Persik lainnya, Sandy Arifin mengaku masih berinisiatif mengupayakan perdamaian antara keduanya.
Hal ini karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:6 Daerah di Lampung Terpapar PMK