Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Semula, sejak awal penahanan, pria berdarah Bali tersebut ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat.
Hingga lantas dirinya dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022.
Hal tersebut dilakukan atas dasar alasan sang ibu yang sudah sakit-sakitan. Sehingga, tak ada yang merawat ibunya bila ia harus ditahan di Jakarta.
BACA JUGA:Ini Profil dan Biodata Aura Kasih yang Mengawali Karir dari Miss Indonesia Mewakili Lampung
Kini, dirinya sudah kembali menghirup udara bebas dan mengaku kapok atas sikap dan kata-kata kasarnya selama ini.
Sesaat setelah kebebasan Jerinx, Nora Alexandra, sang istri tampak mengunggah potret mesra bersama suaminya yang langsung dibanjiri beragam komentar netizen.
Tak sedikit yang bersyukur serta menyambut hangat kembalinya Jerinx setelah sekian lama mendekam di penjara.
"Ahamdulillah bliku welcome back. RAHAYU," tulis salah satu netizen.
BACA JUGA:Jadwal One Piece Red Tayang di Indonesia Juga Sinopsisnya, Kuy Simak Biar Nggak Ketinggalan Update
"Alhamdulillah," ucap netizen lain.
"Terbaik abang," timpal yang lainnya.
Sementara, pantauan pada akun instagram Jerinx di @true_jrx, musisi tersebut pun mengumumkan kabar gembira bagi para penggemarnya.
"Saksikan kami di konser SID 13 & 14 Agustus ini di Pantai Mertasari, Sanur!" tulis Jerinx via unggahan foto yang sama dengan Nora.
BACA JUGA:Baladewa Lampung, Bakal Banyak Kejutan di Konser 30 Tahun Dewa 19
Wah, siapa nih yang sudah tak sabar menikmati kembali karya Jerinx bersama SID? (*)