RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi para tamu yang berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Mesuji wajib melakukan absensi E-Resepsionis.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Ali Yasir, saat ini eranya sudah digital, sehingga dirinya menyiapkan E-Resepsionis.
"Jadi siapapun yang ingin datang ke Kantor KPU Kabupaten Mesuji harus mengisi absensi E-Resepsionis," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Arinal dan Ibu Riana Sari Bermain Permainan Tradisional dengan Anak
Adanya E-Resepsionis tersebut sangat diuntungkan untuk mendata siapapun masyarakat yang data ke Kantor KPU Kabupaten Mesuji.
Sedangkan jika menggunakan absensi secara manual, sangat beresiko pendataan akan hilang.
Karena tersimpan begitu lama ataupun mengalami kerusakan lainya.
"Selagi tidak bermasalah dengan aplikasinya, saya rasa masih tetap aman pendataan," ucapnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Cucu Tiri, Terdakwa dituntut 16 Tahun Penjara
Dikatakannya, E-Resepsionis ini adalah inisiasi dari KPU RI yang harus ditetapkan pada KPU diseluruh Indonesia.
Adapun cara penggunaan E-Resepsionis ini sendiri para tamu hanya perlu membuka Aplikasi Google untuk scane barcode yang disediakan di Kantor KPU Kabupaten Mesuji.
Setelah dilakukannya scane barcode para tamu dapat mengisi nama, nomor Handphone dan tujuan berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Mesuji.
Ali Yasir menjelaskan, E-Resepsionis ini sebenarnya sudah berjalan satu tahun lebih.
BACA JUGA:Janjikan Terima Jadi PNS, Korban Tertipu Rp75 Juta