BACA JUGA:Waduh, Pengendara Jatuh ke Sungai, Penyebabnya Tak Terduga
Kedua pengedar itu, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul : Ngeri! 4 Polisi Disabet Parang Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba