LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesalahpahaman terjadi sesama tetangga di Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Akibatnya terjadilah penganiayaan.
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan, kesalahpahaman terjadi ketika korban Edi Santoso (33), warga Kampung Bumiaji, sedang berbincang-bincang di teras rumah dengan dua rekannya Ersan dan Roni, Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tiba-tiba datang rekannya Yudi (33). Yudi mengira korban membicarakan dirinya. Terjadilah cekcok mulut," katanya.
Masih belum terima dan emosi, kata Rahmin, Yudi pulang ke rumah dan mengambil celurit.
BACA JUGA:Empat Personel Polres Tanggamus Purna Bhakti, Terima Kasih Atas Semua Pengabdian
"Yudi kembali datang dan langsung menyabetkan celurit ke arah korban. Ersan berusaha melerai dan berusaha melepaskan celurit dari tangan Yudi. Apa daya celurit Yudi tetap mengayun ke arah korban. Celurit mengenai pundak kanan, pinggang sebelah kanan, dan paha sebelah kiri korban. Setelah itu, tersangka Yudi langsung kabur. Korban langsung dibawa ke RS Harapan Bunda, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, untuk perawatan," ujarnya.
Mendapatkan laporan ini, kata Rahmin, pihaknya langsung ke TKP.
"Kita imbau kepada tersangka dan keluarga agar menyerahkan diri. Berkat upaya persuasif, tersangka Yudi menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Polsek Padangratu, Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmin, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Dengan kejadian ini, Rahmin mengimbau kepada masyarakat agar hidup rukun sesama tetangga dan saudar. "Harus berpikir jernih dan jangan terbawa emosi. Selesaikanlah persoalan dengan kepala dingin," imbaunya. (*)