Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Turut Singgung Ferdy Sambo

Rabu 03-08-2022,23:40 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan berikutnya Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis, 9 Agustus 2022.

Ya, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam sangkaan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Bareskrim Polri menyebut bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara dengan 42 saksi.

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dirpidum Sebut Pemeriksaan Masih Akan Berlanjut

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim Polri

Sementara itu, sebagaimana janji Bareskrim Polri, kasus kematian Brigadir J bakal terus dilakukan pengusutan.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya bakal dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Bela Diri

Kadiv Propam nonaktif tersebut bakal dipanggil besok Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.

"Iya betul," ungkap Brigjen Andi Rian terkait hal tersebut.

Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut sehubungan dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Sayangnya, Andi Rian tidak memberi rincian pukul berapa Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa. "Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua," jelasnya.

BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Penanganan Tewasnya Brigadir J Masih Sesuai Jalur

Kategori :