Kemudian sejak 2020 hingga saat ini pemotongan mencapai 30 persen.
"Pada tahun 2015 sampai 2019, dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang, berdasar opini komite dewan syariah Yayasan ACT," sebut Brigjen Ahmad Ramadhan. (*)