RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Kota Bandar Lampung tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di seputar Jl. Jend Suprapto, di dekat Simpur Center, Jumat 5 Agustus 2022.
Penertiban tersebut dalam rangka menertibkan PKL yang berjualan bukan pada tempatnya dan mengembalikan area tersebut sebagai akses keluar dan masuk kendaraan.
Kabid Tibum Banpol-PP Kota Bandar Lampung Jan Roma mengatakan, penertiban yang dilakukan hari ini fokus di area Jl. Jend. Suprapto hingga ke Jl. Pangkal Pinang.
Jan Roma mengungkapkan, direncanakan kedepan pihaknya akan menertibkan PKL yang ada di area Pasar Tengah. Penertiban tersebut dalam rangka penataan Kota Bandar Lampung ke arah yang lebih baik.
BACA JUGA:Lapor Ibu Wali Kota Bandar Lampung Jalan di Sukarame Langganan Banjir
"Khusus di Jl. Suprapto kita coba habiskan energi karena ini crowded, sama-sama kita saksikan selama ini untuk lewat aja susah," ujar Jan Roma, saat ditemui di lokasi penertiban, Jumat 5 Agustus 2022.
Pasca penertiban ini, kata Jan Roma, Banpol-PP Kota Bandar Lampung akan menyiagakan 50 personel dari personel yang biasa berjaga 15 orang untuk menjaga agar PKL di area Jl. Jend Suprapto tidak kembali berdagang.
"Dalam penertiban ini, semua tahapan sudah kita lakukan. Pertama, kita lakukan peneguran secara lisan. Kemudian teguran tertulis baik peringatan satu sampai tiga. Baru ditertibkan," ucapnya.
Jan Roma mengungkapkan, dalam penertiban ini pihaknya mengedepankan pendekatan humanis. Namun, jika tidaK didengar, dengan sangat terpaksa petugas akan mengangkut lapak PKL.
"Kita angkut, kita tidak angkut barang bernilai tinggi. Tetapi lebih fokus tempatnya saja yang diangkut," tuturnya.
Dirinya menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap di Kota Bandar Lampung. Sebab, PKL akan tumbuh terus.
"PKL ini sifatnya tumbuh terus. Ditertibkan satu, nanti akan datang lagi yang lain," ucapnya. (*)