JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo diamankan di ruang khusus di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam penyidikan penembakan Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, belum ada penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan, yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Ini Respon Menkopolhukam Mahfud MD
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 orang terkait pelanggaran kode etik yang disebutkan Kapolri.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Irsus memeriksa sekitar 10 saksi. Berdasar keterangan tersebut, beberapa bukti dari Irsus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di mana, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik karena menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," sebut Irjen Dedu Prasetyo, dilansir dari Pmjnews.com, Minggu 7 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo dibawa dan diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Sabtu 6 Agustus 2022.
Sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu siang.
Kehadiran pasukan khusus Polri ini diperintahkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk pengamanan.
BACA JUGA: Timnas Indonesia Tumbangkan Vietnam 2-1 pada AFF Cup U-16, Begini Jalan Pertandingannya
"Itu dari Satuan Setingkat Pleton," sebut Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, anggota Brimob berjaga di gedung Bareskrim berdasar permintaan Kabareskrim.