JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam penyidikan penembakan Brigadir J. Saat ini ia berada di tempat khusus, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, belum ada penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka, itu siapa yang menetapkan, yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, berdasar hasil koordinasi, tim khusus (timsus) masih mendalami proses penyidikan terkait peristiwa baku tembak di Duren Tiga.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Langgar Kode Etik, Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
"Jadi, timsus ini kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai arahan Kapolri," sebut Irjen Dedi Prasetyo.
Selain timsus, ada Inspektorat khusus (Irsus) yang memeriksa 25 orang. Dari pemeriksaan tersebut, empat polisi ditahan tempat khusus.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Irsus memeriksa sekitar 10 saksi. Berdasar keterangan tersebut, beberapa bukti dari Irsus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di mana, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik karena menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim.
BACA JUGA: Ditahan di Rutan Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Ditempat di ‘Tempat Khusus’
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," sebut Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari Pmjnews.com, Minggu 7 Agustus 2022.
Irjen Dedi menegaskan, kasus ini terus berproses. Ia juga meminta pembedaan dalam penanganan yang dilakukan Timsus dan Irsus.
"Kalau Irsus, fokusnya menyangkut masalah kode etik. Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses. Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan," tegasnya.
Lebih lanjut Irjen Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Kapolri untuk membuka kasus tersebut terang-benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan, Begini Penjelasan Mabes Polri