Selingkuhan Istri Mengaku Pengacara, Warga Lampung Utara Mengadu ke Peradi

Senin 08-08-2022,20:13 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak hanya melapor ke polisi. BSH (40), warga Kotabumi, Lampung Utara, juga melapor ke Korwil Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung. Laporan ini terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oknum pengacara AAS (33) dengan istrinya RKS (35).

Laporan diterima Sekretaris Korwil Peradi Lampung Dwi Putra. "Laporan kami terima. Tentu nama yang terlapor akan di-cross check terlebih dahulu. Apakah memang anggota Peradi atau bukan? Jika memang anggota Peradi dan terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksinya," katanya.

Sanksi yang akan diberikan jika terbukti melanggar kode etik profesi, dikeluarkan dari anggota Peradi. "Sanksinya dikeluarkan dari anggota Peradi. Tidak bisa beracara lagi. Kita juga akan koordinasi dengan DPC Peradi Bandar Lampung. Paling lambat prosesnya sebulanan," ungkapnya.

BDS berharap ada sanksi tegas dari Peradi. "Saya berharap ada sanksi tegas dari Peradi," katanya.

BACA JUGA:Ini Proses Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Taman Lembah Hijau

Ketua DPC Peradi Bandarlampung Bey Sujarwo menyatakan pihaknya akan mengecek dahulu database. "Kita cek dahulu di database. Jika memang anggota Peradi dan melanggar kode etik, tentu ada sanksi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kecewa dengan ulah dan perilaku sang istri, BSH (40), warga Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan sang istri beserta pria yang diduga selingkuhannya ke polisi. Laporan polisi tertuang dengan Nomor: STTLP/1128/VIII/2022/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 2 Agustus 2022.

Karyawan swasta ini menuturkan, dirinya sebenarnya masih berusaha mempertahankan hubungan rumah tangga dengan sang istri RKS (35), oknum dokter salah satu rumah sakit swasta di Lampura.

"Saya sebenarnya ingin mempertahankan hubungan rumah tangga ini. Saya dan istri sudah punya empat orang anak. Namun, istri saya sepertinya tidak juga berubah," ceritanya kepada radarlampung.co.id.

BACA JUGA:Terkejut Lihat Video Berdurasi 20 Detik, Buruh Tebang Pohon Polisikan Istri dan Selingkuhannya

BSH melanjutkan, puncak kekesalan dirinya terjadi pada Sabtu (23/7).

"Saya dapat informasi dari teman bahwa istri saya memarkirkan mobil di basemant Candra Dept. Store Bandarjaya, Lamteng, pada pukul 08.54 WIB. Lalu istri saya dijemput seorang laki-laki yang mengendarai mobil Xenia BE 2219 BI. Kemudian pergi ke salah satu hotel di Bandarjaya dan masuk kamar 115," katanya.

Pada pukul 16.01 WIB, kata BSH, dirinya ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi ini. Dia ditemani anggota Polsek Terbanggibesar. Di TKP, dia melihat istrinya bersama AAS (33) yang diketahui warga Bandar Lampung, keluar dari dalam kamar hotel.

Ketika hendak keluar dari hotel, kendaraan keduanya dihentikan dan kembali dibawa masuk ke kamar hotel. AAS mengaku tidak tahu kalau RKS sudah punya suami. Bahkan mengaku dalam kamar tidak terjadi apa-apa. Hanya konsultasi masalah hukum dengan gugatan cerai RKS kepada dirinya. AAS mengaku seorang pengacara.

BACA JUGA:Lebih Praktis, Bersih dan Kurangi Energi Impor, PLN Terus Ajak Warga Beralih dari Elpiji ke Kompor Induksi

Kategori :