BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua Jeep Willys yang terparkir di parkiran Ditreskrim Polda Lampung ternyata barang bukti (BB) kasus dugaan investasi bodong. Bahkan sementara ini sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin menyatakan Jeep Willys itu BB dari kasus investasi bodong Robot Trading. "Itu BB kasus investasi bodong Robot Trading yang kita amankan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan," katanya Selasa 9 Agustus 2022.
Ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Arie menyatakan sudah. "Sudah. Sementara ini baru satu orang. Bosnyalah," ungkapnya yang belum mau menyebutkan siapa identitas tersangkanya. Dari informasi yang diperoleh, korban investasi bodong ini cukup banyak. Namun, tidak banyak yang melapor.
Pantauan Radar Lampung, di bodi salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.
BACA JUGA:Gelar ‘Shop For Free’, BRImo Traktir 900 Nasabah Loyal se-Indonesia
Diberitakan, dua unit jeep yang identik dengan kendaraan militer Amerika Serikat dalam Perang Dunia II terparkir di Mapolda Lampung pada Senin 8 Agustus 2022. Jeep Willys ini nampaknya merupakan BB. Bagaimana tidak, dua unit Jeep ini di-police line. (*)