Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Selasa 09-08-2022,18:28 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan penanganan tidak profesional. 

”Alhamdulillah, saat ini telah mendapat titik terang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

”Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” urainya. 

Sebelumnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo dan ajudan istrinya menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR). 

BACA JUGA:Tim Inafis Tenteng Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?

Untuk Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.  Ia ditahan sejak Rabu 3 Agustus 2022. 

Sementara Brigadir RR disangkakan melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Brigadir RR ditahan Minggu 7 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyebutkan ada satu tersangka lagi. 

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi. Perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," sebut Menko Polhukam Mahfud MD, dilansir dari Pmjnews.com, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

Menurut Mahfud MD, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. 

Kategori :