RADARLAMPUNG.CO.ID - Akibat cerai dengan istri pada tahun 2017 lalu, seorang ayah tega menggasak anaknya yang baru berusia 9 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, aparat polisi berhasil menangkapnya dan diamankan di Polres Rejang Lebong.
Ayah biadab itu yakni adalah MR (43). Warga Kecamatan Bermani Ulu Raya ini telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Aktivis Perempuan Bunda Merry di Pindahkan ke Rutan, Pastel: Tidak Ada Perlakuan Khusus
"Tersangka kita amankan pada Selasa (9/8/2022) pagi," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong Rabu 10 Agustus 2022.
Dari pengakuan tersangka, sambung Kapolres, pelaku sudah menyetubuhi sang anak secara berulang kali sejak tahun 2019.
Pelaku diduga tega menyetubuhi anaknya sendiri setelah bercerai dengan sang istri pada tahun 2017.
BACA JUGA:Infrastruktur dan Pendidikan di Mesuji Memprihatinkan, Sulpakar Coba Lakukan Langkah Ini
"Sudah berulang kali sejak tahun 2019 lalu," pungkas Kapolres. (*)