Karenanya, Azwar Hadi berharap para pegawai honor K2 tidak perlu resah. Sebab, pemerintah pusat tetap akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi PPPK. Namun, harus harus mengikuti prosudur yang berlaku. Antara lain memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.
“Sebelum penghapusan diterapkan, para pegawai honor termasuk K2 harus tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,”pesan Azwar. (*)