Janda, Pensiunan, dan Veteran di Metro Bisa Ajukan Keberatan Bayar Pajak

Kamis 11-08-2022,21:18 WIB
Reporter : Ruri Setia Untari
Editor : Dina Puspa

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Metro, Lampung, sudah dibagikan ke masing-masing kelurahan.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro I Made Wiryana mengatakan, SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan yang diawali dengan pengarahan kepada camat dan lurah. Dengan sudah dibagikan SPPT tersebut, surat edaran pemberhentian pembayaran PBB-P2 pun langsung dicabut.

Disusul dengan surat edaran baru. Dengan nomor 970/351/B-5.04/2022 tertanggal 2 Agustus 2022. “Isi surat mengenai penerimaan pembayaran PBB P2 Tahun Pajak 2022. Surat edaran ini pun telah kami bagikan ke lurah-lurah,” ujarnya, Kamis 11 Agustus 2022.

Penagihan pembayaran PBB-P2 dilakukan oleh kolektor yang ada di kelurahan. Namun, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi lampungonline dari Bank Lampung. “Jumlah SPPT yang dibagikan sekitar 56.166 lembar. Pembayaran dilaksanakan secara online melalui aplikasi lampung online,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Lampung Naik, Berkorelasi Dengan Kemiskinan yang Turun

Warga masih bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu. Tetapi pengajuan pun harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan. 

“Ini seperti janda, pensiunan, veteran, dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Warga yang tidak memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga bisa mengajukan keberatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dari data BPPRD hingga 15 Juli 2022 lalu, realisasi PBB baru mencapai 17,05 persen atau Rp1,07 miliar dari target Rp6,3 miliar. (*)

Kategori :