Pesawaran Kejar Target Universal Health Coverage 95 Persen

Kamis 11-08-2022,22:40 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Alam Islam

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepesertaan 39.174  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Pesawaran telah diaktifkan kembali. 

Sebelumnya, sebanyak 42.000 jiwa di Pesawaran termasuk dalam PBI-JK pusat dan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Dari Januari sampai Juli ini, sudah 39.174 (PBI-JK). Baik itu pengaktifan kembali maupun yang belum masuk BPJS. Dan tentunya sudah masuk DTKS," kata Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran Media Apriliana.

BACA JUGA: Gara-gara Ternak Berkeliaran, Pemilik Hewan di Pesisir Barat Harus Keluarkan Uang Segini

Media menuturkan, saat ini pihaknya menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Pesawaran di angka 95 persen dari jumlah penduduk 477.334 jiwa. 

Di mana, jika UHC tercapai, salah satu keuntungan peserta, kartu BPJS langsung bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan. 

"Iya, saat ini tengah mengejar capaian UHC agar masyarakat tercover BPJS. Baik PBI maupun mandiri, di angka 95 persen dari jumlah penduduk di Pesawaran. Saat ini sudah tercapai 437.317 atau 91,62 persen," ucapnya. 

BACA JUGA: Wow, Polisi Temukan Dana Rp 2,3 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Lampung, Ternyata...

Capaian UHC ditargetkan 453.467 jiwa atau 95 persen menjadi peserta BPJS. Saat ini posisi pencapaian dari target UHC Pesawaran berada di urutan kedua se-Lampung setelah Lampung Selatan. 

Universal Health Coverage merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative dan bermutu dengan biaya terjangkau.

"Kalau sudah 95 persen UHC kita, keuntungannya kalau ada pasien BPJS baru tidak perlu menunggu 14 hari dulu baru aktif. Tetapi langsung aktif dan bisa digunakan. Hari ini dia sakit, hari ini juga BPJS bisa langsung digunakan," tandasnya. (*)

 

Kategori :