Kemudian orang yang memberikan tugas, atau yang menyuruh untuk melakukan suatu tindak pidana tersebut, bisa dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Orang yang melanggar pasal 51 KUHP, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak yaitu dua belas miliar rupiah.
Sedangkan pelanggar pasal 340 KUHP, bisa dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau juga selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)