Resmi Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

Jumat 19-08-2022,16:43 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Putri Candrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan tersangka oleh tim khusus (timsus) Polri soal penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan tersangka oleh timsus Polri pada Jumat 19 Agustus 2022, setelah Polri melaksanakan konprensi pers di Mabes Polri siang tadi.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan. 

Alasan Polri tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi lantaran istri Irjen Ferdy Sambo itu sedang mengalami sakit. Itu dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

BACA JUGA:Kabar OTT 5 Oknum Wartawan yang Diamankan, Polisi Masih Dalami Dugaan Pemerasan terhadap Oknum ASN

"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," jelas Agung di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022 seperti dikutip dari JPNN.

Putri Candrawathi saat ini sedang berada di kediaman pribadinya yakni di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "(Keberadaan Putri, red) di kediaman," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.

BACA JUGA:Kekerasan Pada Anak di Kota Bandar Lampung Meningkat 70 Persen, Begini Penjelasan Komnas PA

Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.

Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Polisi Lakukan Penyelidikan Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Kali Raman

Kategori :