JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait adanya penyuapan mahasiswa baru yang hendak masuk dalam jalur mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep menjelaskan kronologis penangkapan dan penindakan oleh KPK ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh KPK terkait dugaan korupsi soal penerimaan mahasiswa Unila tahun 2022.
Saat itu Tim KPK pada Jumat 19 Agustus sekitar 21.00 WIB bergerak ke lapangan dan menangkap beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung juga Bali.
"Ditangkap di Lampung ML, HF dan HY dan beberapa barang bukti uang Rp 414 jutaan selip setoran di salah satu Bank Rp 800 juta dan kunci setbok emas dengan setara senilai Rp 1,4 miliar," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022.
BACA JUGA:Begini Peran Masing-masing Tersangka Soal OTT yang Dilakukan KPK kepada Rektor Unila
Kemudian pihak ditangkap di Bandung KRM, BS dan MB lalu AT beserta barang bukti dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar dan ditangkap di Bali saudara AD barang bukti dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dengan dilakukannya pengumpulan barang bukti tindak pidana korupsi di maksud kemudian lanjut ke tahap penyelidikan dan ada permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka KRM, HY, MB ketua senat dan AD swasta," katanya.
Keperluan proses penyidikan tim melakukan upaya paksa penahahan para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung sekarang di rutan KPK. Untuk KRM ditahan di rutan pada gedung merah putih, HY di rutan pomdam jaya Guntur dan MB ditahan rutan KPK pomdam jaya Guntur dan AD terhitung tanggal 21 Agustus karena ada perbedaan waktu penangkapan," pungkasnya. (*)