LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sekampung, Lampung Timur, kembali mengungkap kasus perjudian. Kali ini, Polsek Sekampung mengungkap kasus judi jenis kartu remi pada Sabtu 20 Agustus 2022.
Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Sekampung mengamankan seorang tersangka. Yaitu, PI (33) warga Kecamatan Sekampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiantoro menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian di rumah salah satu warga Desa Sumbersari yang sedang menggelar hajatan.
Berdasarkan informasi itu, Tekab 308 Polsek Sekampung dibantu Tekab 308 Polres Lampung Timur mendatangi lokasi perjudian. Hasilnya, personil gabungan mengamankan PI berikut barang bukti. Antara lain berupa 2 set kartu remi, 3 buah telepon genggam, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:OTT KPK, Bagaimana Nasib Pembangunan PSDKU Unila?
Sementara, 3 penjudi lainnya berhasil kabur saat petugas datang. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Rudi.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sekampung mengungkap kasus judi koprok, 20 Juni 2022 lalu. Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 4 tersangka. Masing-masing, SB (43) dan SP (42), warga Kecamatan Sekampung. Kemudian, SJ (54) warga Kecamatan Bumi Agung, dan RZ (40) warga Kecamatan Sukadana.
Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiantoro menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di gubug areal perkebunan jagung Desa Sambikerto Kecamatan Sekampung, Senin 20 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi itu, sejumlah personil Polsek Sekampung melakukan pengintaian. Benar saja, di gubug tersebut terdapat sejumlah orang yang sedang bermain judi jenis dadu koprok HP. Selanjutnya, personil 308 Polsek Sekampung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 4 tersangka.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Data Pegawai Tenaga Kontrak, Akhir September Ditarget Kelar
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 6 buah dadu domino, selembar karpet, 1 unit HP, dan uang tunai Rp 140 ribu.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa 21 Juni 2022.
Sebelumnya, Polsek Way Jepara, Lampung Timur, mengungkap kasus perjudian jenis dadu koprok. Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Way Jepara mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, PO (52) dan FB (21) warga Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian koprok di wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara.