BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang menggeledah di ruang kerja Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Senin, 22 Agustus 2022.
Pantauan Radarlampung.co.id, gedung rektorat sudah dijaga oleh anggota Sabhara sejak pagi. Penjagaan dilakukan di pintu depan dan belakang.
Kedatangan tim KPK dibenarkan Kepala UPT TIK Unila sekaligus Humas PMB Unila Muhammad Komarudin.
"Iya bapak pagi ini disuruh buru-buru ke rektorat. Nemuin tim dari KPK," kata Muhammad Komarudin.
Muhammad Komarudin, tim KPK langsung datang dan masuk ke ruang kerja Rektor Unila yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.
"Bapak nggak disuruh ke ruang warek. Tapi langsung ke ruang rektor. Tapi nggak ditanya apa-apa cuma disuruh ke atas saja," singkat Komaruddin.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila).
Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Direktur Penyidikan KPK Asep mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka.
Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Untuk tiga tersangka, yakni Prof. Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri ditahan terhitung 20 Agustus hingga 8 September.
Sementara Andi Desfiandi ditahan terhitung tanggal 21 Agustus hingga 9 September mendatang. Di mana, ia diamankan terakhir.
”Krm (Prof Karomani, Red) ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih,” kata Asep dalam keterangan pers melalui YouToube KPK, Minggu 21 Agustus 2022.
Sementara untuk tiga tersangka lain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (*)