Sebelum OTT Rektor Non Aktif Unila, KPK Sudah Ingatkan Ini

Selasa 23-08-2022,14:45 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus tipikor suap dalam penerimaan mahasiswa Universitas Lampung. 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung non aktif Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 

”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. 

BACA JUGA: 'Nah Kan…'

Tidak hanya itu. Rektor Unila non aktif Prof. Karomani bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, penerapan pasal TPPU itu bisa dikenakan jika ditemukan bukti cukup yang memenuhi unsur. 

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Ali Fikri, Senin 22 Agustus 2022. 

Saat ini, kata Ali Fikri, penyidik KPK fokus memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus tipikor suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.

BACA JUGA: KPK Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila

Kemudian memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi, jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus yang menjerat tiga petinggi Unila tersebut. (*) 

 

 

Kategori :