LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini, dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka.
Masing-masing, RA (19) dan NG (23), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik. Kemudian SU (48), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono,
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, ketiga tersangka diamankan di hari yang sama dengan lokasi terpisah. Tersangka SU diamankan di wilayah Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Senin 22 Agustus 2022 pukul 16.15.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang dalamnya berisi kristal putih diduga keras berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:KPU Kota Metro Mulai Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Sementara tersangka RA dan NG ditangkap di wilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti sebuah plastik klip bening yang berisi 11 butir pil Hexymer. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)