JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dihadapan Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dalam kasua Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku bersalah. Hal itu disampaikan Sambo saat pemeriksaan.
"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya," jelas Taufan kepada wartawan, seperti dikutip dari PMJNews, Rabu 24 Agustus 2022.
"Dari awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," tambahnya.
Menurut Taufan, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia menyebut jenderal bintang dua ini juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.
"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), 'kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah', 'iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya'," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Taufan juga mengungkapkan Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.
BACA JUGA:Sekdaprov Fahrizal Buka Pelatihan Bagi Eksportir Baru Untuk UKM Dan UMKM
"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan)," jelasnya.
"Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan," imbuhnya.
24 Polisi Dicopot dari Jabatan
Dampak kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat jabatan 24 anggota Polri yang melanggar kode etik panganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J.