Pengacara Brigadir J Tanggapi Upaya Banding Ferdy Sambo

Jumat 26-08-2022,19:16 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak ikut mengomentari upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Ia menilai, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

BACA JUGA:Karyawan PTBA dan Guru PPPK Selingkuh, Vonis Majelis Hakim Mengejutkan

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," kata dia.

Kendati begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tukasya. (*)

Kategori :