METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pidana korupsi (Tipikor) Eka Irianta akan mengembalikan nilai kerugian negara. Kuasa hukum Eka Irianta, Edison Arifin, mengatakan, pihak Eka Irianta telah siap untuk menyerahkan sejumlah aset untuk disita negara.
Diantaranya, dua aset properti yang ditaksir melebihi nilai kerugian. Dimana, aset tersebut berada di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. "Jika memang ternyata kemampuan keluarga Pak Eka ini terbatas, setidaknya ada beberapa aset yang akan diserahkan untuk dilakukan penyitaan oleh negara," ujarnya.
Edison menerangkan, aset tersebut berupa sertifikat hak milik atas nama Eka Irianta. Antara lain sebidang tanah di Sukarame, Bandarlampung. “Serta satu unit rumah dan tanah di perumahan PNS di Kota Metro," imbuhnya.
Dari informasi pihak keluarga Eka Irianta, pengembalian kerugian negara diperkirakan akan dilakukan pekan depan.
“Iya dari pihak keluarga, informasinya, akan dilakukan pengembalian secepatnya. Selebihnya saya yakin pihak kejaksaan sudah mendapatkan informasi aset-aset mana saja yang dipersiapkan mereka untuk disita," ungkapnya.
Namun, menurutnya, dua aset tersebut dinilai respresentatif dengan nilai kerugian negara. “Tapi kalau memang perhitungannya nanti dirasa belum cukup, tentu saya akan berkoordinasi dengan Pak Eka untuk dipasrahkan," tukasnya.
Edison melanjutkan, pihak keluarga Eka Irianta hingga kini masih terus berupaya melengkapi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 432.045.468 yang diduga hasil korupsi. Saat dirinya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
"Sementara ini memang pihak keluarga telah berupaya untuk mengumpulkan sejumlah kerugian negara yang diputuskan dari hasil pemeriksaan BPKP. Tapi prediksi dari keluarga, dua aset itu cukup melebihi nilai dari perhitungan kerugian negara," pungkasnya. (*)