Diketahui, dari surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.
Dalam surat tersebut pendataan dilakukan kepada pegawai Berstatus Tenaga Honorer Kategori Il (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN Yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Serta berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (*)