radarlampung.co.id - Soal rencana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu yang diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu angkat bicara.
Saat dihubungi Selasa, 30 Agustus 2022, Agus menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pemberian bansos untuk pekerja tersebut. Pasalnya, hingga saat ini baru ada penjelasan akan ada bansos saja.
"Memang kita sudah dengar bersama penjelasan Ibu Menkeu dan ada penjelasan Bu Menaker soal kebijakan pemberian BSU (bantuan sosial upah) untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dengan bantuan sebesar Rp600 ribu dan dibagikan ke pekerja. Namun, sampai sekarang kita masih menunggu petunjuk teknisnya," kata Agus.
Namun, selagi menunggu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memperbaharui berapa banyak pekerja di Lampung yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta dan tergabung di BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Telkomsel Kembali Gelar Program Digital Creative Entrepreneurs
"Sebenarnya kami sudah memiliki datanya untuk tahun 2021, hanya pasti ada perubahan di 2022 ini. Karenanya kami ingin memperbaharuinya, sekaligus menunggu aturan jelasnya dari pemerintah pusat sehingga kita bekerjanya tidak menyalahi aturan," katanya.
Agus menambahkan, aturan ini akan memperjelas penerima nantinya. Seperti jika sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja formal.
"Kita tunggu saja aturannya dahulu, agar tidak salah dan tepat sasaran penerima bantuannya," tambahnya.
Sementara pada 2021 lalu, bantuan serupa berupa upah diberikan kepada daerah yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kala itu aturan tersebut diterapkan di Bandar Lampung dan Metro.
BACA JUGA:Baru Rilis Trailer, Film Until Tomorrow Sudah Bikin Warganet Sedih, Begini Sinopsisnya
Dari catatan Radar Lampung, secara total pekerja yang masuk kategori aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 lalu dan memiliki upah dibawah Rp3,5 juta di Bandarlampung ada 3.498 badan usaha dengan total pekerja 60.896 orang. Sementara di Metro, ada 810 badan usaha dan 5.825 tenaga kerja.
"Secara total hampir 70 ribuan ya untuk di Bandarlampung dan Metro," tambah Agus saat itu.
Soal adanya informasi kriteria penerima BSU ialah pekerja yang masuk pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan), Agus mengatakan memang ada beberapa yang menjadi prioritas.
BACA JUGA:Momen Menarik Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Perlihatkan Ferdy Sambo Bertemu dengan Bharada E
"Yang jelas yang kami lihat keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Diluar itu masih bisa dapat, di pariwisata pekerja hotel juga termasuk yang prioritas ya," tambahnya. (*)