BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - SF (48) diamankan Polisi lantaran melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri berinisial DS (13).
Perbuatan keji yang dilakukan oleh SF (48) itu dilakukan ke anak kandungnya sejak bulan Mei hingga Agustus 2022 sebanyak 5 kali.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menceritakan Kejadian terungkap awalnya saat DS (13) berada dirumah bibinya, DS merasa kesakitan saat ingin membuang air kecil.
Kemudian sang bibi merasa curiga dan menanyakan kepada keponakannya tersebut. "Saat sang bibi menanyakan terungkaplah bahwa Ds menjadi korban Persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri," jelas Iptu Gustomi saat mengungkapkan Kasus Persetubuhan di depan Unit PPA Polresta Bandar Lampung pada hari Selasa, 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Balap Liar Sambil Live TikTok, 40 Remaja Diamankan Polisi
Kemudian, sang bibi bersama korban DS melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku SF di tempat tinggalnya di Jalan Abdul Rahman, Tamin, Kel.Sukajawa Baru, Kec.Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Minggu 28 Agustus 2022 sore, " jelas Iptu Gustomi.
Dari pemeriksaan terhadap Tersangka SF, lanjut Iptu Gustomi mengatakan bahwa tersangka SF melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sejak bulan Mei hingga Agustus 2022 sebanyak 5 Kali.
"Karena hanya memiliki satu kamar ditempat tinggalnya jadi mereka satu kamar. Saat Korban DS lelap tidur. Maka SF melakukan perbuatan tercela itu," jelasnya.
BACA JUGA:Satu Box Dokumen Disita Kejati dari Kantor DLH Bandar Lampung
Usai melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut, lanjut Iptu Gustomi dimana Tersangka SF memperingati Anak kandungnya DS itu untuk tidak memberitahu kepada siapapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, lanjut Iptu Gustomi, tersangka SF berdalih karena Khilaf tak kuat menahan nafsu ditinggal Istri Ibu Kandung dari Korban DS sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia 6 sampai 7 Bulan.
Lebih rinci, Iptu Gustomi mengatakan bahwa barang bukti yang kami amankan yakni 1 pakaian dalam, dan pakaian tidur. "Kami juga mengamankan hasil visum membuktikan bahwa DS menjadi korban Persetubuhan dari Ayah Kandungnya sendiri, " jelasnya.
Atas kelakuan tersebut, lanjut Iptu Gustomi menyampaikan Tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Urusan Hukum, Bank Lampung Gandeng Kejati