LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka adalah SU (38), warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah mengatakan, aksi KDRT itu dilakukan tersangka terhadap AY (29) yang merupakan istrinya. Tindak KDRT dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu pada 27 April 2022.
Itu berawal ketika SU dan AY bertengkar mulut. Karena emosi, tersangka memukul wajah AY. Tindakan pemukulan itu mengakibatkan AY mengalami luka pada bagian bawah mata kanan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Labuhan Ratu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Labuhan Ratu mengamankan tersangka, Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bupati Lampung Timur: Perawat Harus Update Permasalahan Kesehatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau pasal 351 KUHPidana tentang penganiayan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Tersangka kami amankan di Polsek Labuhan Ratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres. (*)