"Jadi itu sebuah sarana situs yang diterbitkan LKPP untuk bertransaksi antara penyedia dan pembeli," ujarnya
Kedua, ungkap Idrus adanya edaran dari KPK pada Mei 2022 bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengupayakan belanja di E-Katalog lokal.
"Akan tetapi kenyataannya saat ini beberapa Pemda memang kesulitan untuk membelanjakan produk lokal seperti makan minum di E-Katalog, cuman memang sudah ada warning dari KPK RI," terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Sekda dan Pj Bupati Mesuji menginstruksikan untuk tidak ada lagi belanja di luar E-Katalog.
BACA JUGA:Polri Tetapkan Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice
Bahkan harus mengutamakan produk lokal Kabupaten Mesuji di E-Katalog, jika masih ada yang membelanjakan di luar E-Katalog maka konsekuensi nya akan tidak dicairkan anggarannya.
Adanya kesempatan seperti ini menjadi peluang bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Mesuji untuk mendaftarkan produknya di E-Katalog Pemkab Mesuji.
"Apapun itu kita daftarkan, bukan hanya makan minum saja, Kita ini sudah ada 15 etalase di E-Katalog. Seperti produk atk, aspal, bahan material bahkan buah-buahan juga bisa," jelasnya. (*)