JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari rekaman CCTV kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang diputar oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terlihat sebelum terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terlihat di rekaman CCTV itu, Komnas HAM menampilkan momen Ferdy Sambo memanggil para ajudanya salah satunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Berdasarkan rekaman yang ditampilkan, terlihat seorang pria hitam naik menggunakan lift yang berada di rumah dinas, berikutnya BharadaE yang memakai setelan baju warna biru menyusul ke lantai atas menggunakan lift.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, momen dalam video CCTV tersebut sangat penting dalam rangkaian peristiwa terhadap kasus Brigadir J, selain itu rekaman ini belum disebar luaskan kepada publik.
Choirul Anam pun menjelaskan dalam rekaman tersebut, Ferdy Sambo panggil dua ajudanya untuk meminta penjelasan tentang dugaan kekerasa seksual terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Itu naik-turun, FS sedang memanggil para ADC (Aide de Camp/Ajudan). Jadi FS pengen tahu apa yang terjadi di Magelang. Bharada E disuruh naik ke atas, ditanya, dipanggil ke lantai tiga. ADC satunya juga gitu," jelas Anam seperti dikutip dari FIN, Jumat 2 September 2022
"Ini di video CCTV yang beredar itu tidak ada. Kalau ingin membuat terang benderang, harusnya video ini ada di rangkaian itu. Tapi tidak ada. Di rekonstruksi kemarin ada peristiwa ini. Ini video yang diambil dari raw material," tambahnya.
Penjelasan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membeberkan mengenai adanya pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Jadi Pembunuh Nomor 1 di Dunia, Begini Gejala Khas Penyakit Jantung Koroner
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan ada empat pelanggaran HAM di kasus penembakan Brigadir Yosua di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” jelasnya seperti dikutip dari FIN, Jumat 2 Septermber 2022.
Sedangkan pelanggaran HAM yang kedua yakni Brigadir Yosua tidak mendapat keadilan tanpa proses hukum. Eksekusi mati kepada Brigadir Yosua dilakukan karena dirinya melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” ujarnya.