Ini Tampang 6 Oknum Anggota TNI AD yang Menjadi Tersangka Mutilasi 4 Warga Mimika

Jumat 02-09-2022,23:45 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

PAPUA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam oknum TNI AD yang menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika.

Penahanan keenam tersangka itu terhitung mulai Senin 29 Agustus hingga 17 September 2022 mendatang.

Selama berada di tahanan, ke-6 oknum TNI AD itu digunduli. Ini terlihat dari foto yang dikutip dari FIN belum lama ini.

Dari foto tersebut tampak 6 oknum TNI AD berkepala plontos berdiri di sebuah ruangan berlatar belakang tembok hijau. 

Mereka berdiri tegak menghadap ke depan. Semuanya memakai baju tahanan dan celana pendek warna kuning. 

Hanya satu orang yang terlihat mengenakan celana hitam. Sebelumnya, dari foto yang dipublish Dispen TNI AD, satu dari enam tersangka yang sedang diperiksa Polisi Milter belum plontos. 

Diduga mereka sengaja digunduli sebagai bagian dari prosedur yang berlaku bagi semua tahanan polisi militer.

Diketahui, Sebanyak 6 oknum TNI AD dan 4 warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 masyarakat di Mimika, Papua. 

Ke-10 orang tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara. 

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan. 

Jenderal bintang dua ini memastikan TNI AD tunduk ada aturan hukum yang berlaku. 

Selain itu, lanjutnya, TNI AD menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana. 

"Para pelaku oknum TNI AD yang terlibat dapat dipastikan akan menerima sanksi tegas. Tentu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai perintah Panglima TNI dan KSAD, mereka bakal disanksi pemecatan dengan tidak hormat. Kami tidak akan memberikan toleransi," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebanyak enam oknum TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. 

Kategori :