Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tuba, Hubungi Kontak Ini

Sabtu 03-09-2022,16:59 WIB
Reporter : M. Zaenal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Polres Tulang Bawang meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Warga yang menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi diminta untuk segera melapor ke Polres Tulang Bawang.

Selain itu warga juga dapat langsung menghubungi nomor telepon 082333501999 (Kapolres), 081369198285 (Kabag Ops), dan 082244002013 (Kasat Reskrim).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mendukung kegiatan ini, Polres Tulang Bawang juga mengerahkan puluhan personelnya.

Personel yang dikerahkan ini akan melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

"Dimulai pada tanggal 2 sampai 8 September 2022, kami mengerahkan 61 personel gabungan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan BBM bersubsidi di SPBU," kata AKBP Hujra, Sabtu 3 September 2022.

Dalam kegiatan preemtif, personel Polres akan melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada karyawan SPBU. Selain itu mereka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumtif dalam penggunaan BBM subsidi.

Sementara untuk kegiatan preventif, personel Polres Tulang Bawang akan melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Sedangkan untuk kegiatan represif polisi akan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baik itu penimbunan, pengecoran, maupun modifikasi tangki kendaraan.

"Kita akan lihat nanti perkembangan situasi setelah 7 hari kedepan, dan jika memang masih diperlukan kami akan memperpanjang penugasan personel gabungan ini," papar Kapolres.

AKBP Hujra mengimbau para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Petugas kami tidak akan segan-segan, dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya. 

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar sudah menanti. (*)

Kategori :