METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memberikan pendampingan hukum bagi anak yang terlibat masalah hukum. Wali Kota Metro dr Wahdi Sirajuddin mengatakan, pendampingan hukum akan dilakukan dengan berkolaborasi dengan stakeholder terkait. Seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Dengan ditetapkannya Kota Metro sebagai Kota Layak Anak (KLA), maka jika ada persoalan mengenai anak, misalkan terlibat dalam masalah hukum, pemerintah akan hadir memberikan pendampingan. “Ada prosesnya untuk pendampingan hukum. Kita kan sebagai Kota Layak Anak. Tapi secara teknisnya ya ada di dinas,” ujarnya.
Anak-anak sebagai generasi emas dan sumberdaya manusia harus dirawat dengan baik. Sehingga, pihaknya meminta pihak sekolah harus memberikan pengawasan yang ketat saat berada di sekolah. Wahdi pun berharap, pembangunan daerah yang selaras dengan pemerintah pusat harus didukung dari semua pihak.
“Ayo kita bersama membangun bangsa yang besar ini. Mudah-mudahan kebijakan pusat itu adalah yang terbaik juga untuk kebijakan daerah,” tukasnya.
BACA JUGA:Andika Kangen Band Meriahkan Dies Natalis UT ke 38 di UTCC
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro Suwandi, menuturkan, meskipun leading sector pendampingan hukum anak ada di Dinas Sosial, pihaknya tetap akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait pendampingan hukum tersebut.
“Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk anak yang berhadapan dengan hukum ada di Dinas Sosial. Tetapi Dinas Sosial kan tidak bisa berdiri sendiri, harus melibatkan seluruh stakeholder. Nah, Dinas Pendidikan juga harus hadir di sana,” tuturnya.
Meski begitu, Suwandi mengaku, telah berkolaborasi dengan kejaksaan, Dinas Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (P3APP2KB), Dinas Sosial, Balai Pemasyarakan (Bapas), UMM, dan stakeholder lainnya terkait dengan persoalan-persoalan anak.
“Anak-anak kan pelajar di bawah pengawasan Dinas Pendidikan. Kita sudah berkolaborasi dengan stakeholder. Supaya anak-anak ini, generasi-generasi bangsa ini bisa terselamatkan dari persoalan-persoalan khususnya berhadapan dengan hukum. Baik dengan korban maupun pelaku,” pungkasnya. (*)