24 Partai Politik di Lampung Timur Memiliki Keanggotaan Ganda

Senin 05-09-2022,15:30 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menggelar klarifikasi terhadap sejumlah partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. 

Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, klarifikasi itu dilaksanakan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU RI. 

Dari hasil verifikasi tersebut, KPU RI menemukan adanya adanya data keanggotaan ganda pada 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 di wilayah Lampung Timur. 

Berdasarkan temuan KPU RI, ada sejumlah warga yang tercatat sebagai anggota lebih dari 1 partai politik. Bahkan, ada yang tercatat sebagai anggota lebih dari 2 partai politik. 

BACA JUGA:Meskipun Ada Prabowo dan Puan, Pengamat Sebut Airlangga Tetap Berpeluang Menang Pilpres

"Data anggota tersebut diunggah oleh masing-masing partai politik saat mendaftarkan diri melalui Sipol (Sistem Informasi Politik)," jelas Wasiat Jarwo, Senin 5 September 2022.

Berdasarkan temuan tersebut, KPU RI menginstruksikan KPU Lampung Timur untuk melakukan klarifikasi data keanggotaan ganda tersebut. Klarifikasi dilaksanakan mulai 5-6 September 2022. Melalui klarifikasi tersebut, KPU Lampung Timur meminta  pihak yang memiliki keanggotaan ganda untuk menunjukkan KTP dan kartu anggota.

"Warga dengan keanggotaan ganda tersebut, dipersilakan memilih salah satu partai politik. Bila tidak bersedia memilih, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjut Wasiat Jarwo.

Hasil klarifikasi tersebut akan diteruskan ke KPU RI untuk tahapan perbaikan verifikasi administrasi partai politik. "Setelah perbaikan verifikasi administrasi selesai, tahap selanjutnya verifikasi vaktual. Mengenai jadwal verifikasi faktual di Lampung Timur menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI," imbuh Wasiat Jarwo.

BACA JUGA:Prabowo Ajak Puan Berkuda di Hambalang, Ini yang Mereka Bicarakan Empat Mata

Diberitakan sebelumnya, menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Lampung Timur terus mempersiapkan diri. Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut perlu dilaksanakan.

Sebab, tahapan Pemilu sudah dilaksanakan mulai dilaksanakan. Antara lain, pendaftaran partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022. 

Itu sebagaimana diatur melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Pendaftaran partai politik peserta Pemilu terpusat di KPU RI,” jelas Wasiat Jarwo Asmoro.

Guna menyamakan persepsi tentang Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut, KPU dan Bawaslu Lampung Timur telah menggelar rapat koordinasi, Sabtu 30 Juli 2022. Rapat koordinasi yang dipimpin Wanhari selaku Komisioner KPU Lampung Timur Divisi Hukum dan Pengawasan. Dihadiri Ketua Bawaslu Uslih dan para anggota. (*) 

Kategori :