LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu 4 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. Dia adalah FB (32), warga Kampung Sendangagung, Kecamatan Sendangagung.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi menyatakan, tersangka diamankan di wilayah Kampung Padangrejo, Kecamatan Pubian. "Penangkapan tersangka juga di-back up Polsek Padangratu. Tersangka ditangkap massa karena diduga akan mencuri. Sebelumnya tersangka ini pernah digerebek di rumahnya, namun sudah kabur," katanya.
Junaidi menyatakan, tersangka merupakan DPO curat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Sendangasih, Kecamatan Sendangagung. "Tersangka telah mencuri motor TVS, Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. Motor diambil saat terparkir di halaman depan rumah korban dengan posisi kunci masih tergantung,’’ ujarnya.
Modus tersangka ketika itu, melintas di rumah korban mengendarai motor Honda BeAT. "Tersangka menitipkan motornya terlebih dahulu di rumah orang tuanya. Lalu tersangka berjalan sekitar 80 meter menuju target rumah korban. Tersangka mengambil motor korban dan kabur," katanya.
BACA JUGA:Hari Ini Rekonstruksi, Kamis Sidang Kode Etik Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah
Dari hasil pemeriksaan, kata Junaidi, tersangka mengakui perbuatannya. "Dari tangan tersangka diamankan barang bukti motor Honda BeAT milik korban yang digunakan saat menjalankan aksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (*)