JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya juga telah mengkonfirmasi bahwa menerima laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions Matchday 1, Manchester City Bantai Sevilla
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Owner Satoria Group Alim Satria, Ci Di Wu Yin San Bai Liang
Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya itu telah diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video.
"Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, seperti dikutip dari PMJNews, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Ini Modus Pengecor Solar di Pesisir Barat
BACA JUGA:Hasil Sidang KKEP Kombes Pol Agus Nur Patria Diumumkan Pagi Ini
Dijelaskan Kombes Zulpan, bahwa Kamaruddin Simanjuntak tengah dilaporkan ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong, hingga ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
"Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hox) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube 'Realita TV' dengan judul 'Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen'," ujarnya.
BACA JUGA:Chelsea Harus Mengakui Keunggulan Dinamo Zagreb di Laga Pertama Liga Champions 2022/2023
BACA JUGA:Siang Ini, Presiden Jokowi Dikabarkan Lantik Abdullah Azwar Anas Jadi Menpan RB
Dari laporan itu, pihak Polda Metro Jaya tengah memproses laporan itu, dan tindakan yang diambil membuat laporan polisi juga tanda bukti laporan. (*)