JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Bareskrim Polri belum bisa mengumumkan hasil sidang kode etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, yang dimana terjerat kasus obstruction of justice penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Belum diumumkannya hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) itu karena giat persidangan masih terus akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik KBP ANP dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan penuntutan.
“Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 7 September 2022.
BACA JUGA:Gerbang Gedung DPRD Bandar Lampung Terpasang Kawat Berduri, Peserta Gelar Orasi di Tengah Jalan
Sidang etik terhadap KBP ANP telah dilakukan sejak Selasa 6 September 2022 kemarin dengan menghadirkan 14 saksi. Namun satu saksi tidak hadir dan saksi Brigjen Hendra Kurniawan menghadiri sidang secara daring melalui zoom.
Hasil Sidang Kode Etik
Bareskrim Polri akan mengumumkan hasil dari persidangan kode etik yang dijalani oleh Kombes Pol Agus Nur Patria, yang terjerat kasus obstruction of justice penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kombes Pol Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polir pada Selasa malam 6 September 2022.
Sidang KKEP Kombes Pol Agus Nur Patria ini selesai pada Rabu 7 September 2022 dinihari, dan hasil sidangnya akan diumumkan pagi ini.
BACA JUGA:Tak Ingin Terulang Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Propam Polresta Bandar Lampung Razia Senpi
"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, seperti dikutip dari fin, Rabu 7 September 2022.
Diketahui bahwa dalam sidang kode etik ini sudah ada 13 saksi diperiksa, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.
Kombes Pol. Agus Nur Patria adalah mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri.
Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (*)