Komisionernya Dilantik Presiden jadi Anggota DKPP RI, KPU Lampung Persiapkan Pengganti

Rabu 07-09-2022,19:41 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 secara resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 September 2022. 

Lima Anggota DKPP periode 2022-2027 yang dilantik ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, dan J. Kristiadi.

Pengangkatan kelima nama tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat.

SK ini juga menyebutkan pemberhentian dengan hormat lima Anggota DKPP periode 2017-2022, yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.

BACA JUGA:Antisipasi, Polres Tubaba Cek Senpi Personel

Pelantikan ini juga disertai oleh pengambilan sumpah jabatan oleh lima Anggota DKPP periode 2022-2027. Salah satu dari anggota yang dilantik merupakan asal Lampung yakni Muhammad Tio Aliansyah, yang merupakan Komisioner KPU Provinsi Lampung Kordiv Hukum dan Pengawasan. 

Secara regulasi, Tio bakal meninggalkan jabatannya di KPU Provinsi Lampung. Dan bakal dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW). 

Merujuk pada pengumuman KPU RI Nomor 60/SDM.13-P/05/KPU/X/2019, disebutkan Keputusan KPU RI nomor 1393/SDM.13-Kpt-05/KPU/X/2019 tertanggal 12 Oktober 2019 tentang penetapan calon anggota KPU Lampung periode 2019-2024, urutan yang masuk adalah Erwan Bustami, Antoniyus, Ismanto, Esti Nur Fathonah, Agus Riyanto, Ali Sidik dan M Tio Aliansyah.

Nama di bawah ketujuh nama ini adalah Titik Sutriningsih. Namun, saat ini Titik sudah duduk di KPU Provinsi Lampung menggantikan Esti Nur Fatonah. Sementara, urutan nama selanjutnya dibawah Titik adalah Warsitom Sri Fatimah dan Marthon. 

BACA JUGA:Imbas Kalah dari Dinamo Zagreb, Thomas Tuchel Dipecat Chelsea, Ini Alasan Pemecatannya

Terkait PAW ini, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, memang akan dilakukan setelah ditetapkannya Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota DKPP RI. Di mana, mengenai prosesnya, dia mengaku hal tersebut menjadi kewenangan KPU RI. 

“Betul ada proses PAW setelah bang Tio (Muhammad Tio Aliansyah) menjadi Anggota DKPP. Tapi, terkait PAW tersebut menjadi kewenangan KPU RI,” ujar Erwan, Rabu 7 September 2022.

Sementara, Warsito yang merupakan urutan di bawah Titik Sutriiningsih mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari KPU baik Provinsi Lampung maupun Pusat. 

“Jika dilihat rangkingnya, saya urutan sembilan. Di atas saya, urutan delapan kan sudah menjabat. Saya menunggu saja keputusan dari KPU RI,” kata mantan Komisioner KPU Pringsewu itu.

BACA JUGA:RAPBD Perubahan 2022, Pendapatan Pesisir Barat Rp 2,133 Miliar Sementara Tio mengaku akan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DKPP sesuai dengan aturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. “Alhamdulillah terima kasih, tentu saya akan semaksimal mungkin melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya. (*) 

Kategori :