Dari pengakuan Dela, ia hanya pernah satu kali tanda tangan di hadapan notaris Fahmi Sasmita. “Saat itu saya menandatangai surat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan alih kuasa,” kata dia.
“Jadi bukan AJB. Sedangkan yang dipalsukan itu AJB. Dan karena sudah alih kuasa, seharusnya atas nama pak Erlan dong kalau mau buat AJB. Saya tidak perlu tanda tangan lagi,” ucap Dela.
Terpisah, saat coba dikonfirmasi, Lingga Ayu enggan berkomentar banyak.
“Saya tidak tahu dengan adanya laporan itu. Saya jutru ini baru tahu,” ucapnya via telepon.
Ia pun bungkam kala ditanya perihal Dela yang merasa keberatan menduga telah dipalsukan tanda tangannya.
“Saya tidak bisa berikan keterangan apa-apa. Kalau mau datang ke kator untuk menanyakan perihal lain silahkan datang,” singkatnya.
Terpisah, Kasatresrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan dari pihak Dela.
Dan, menurut Dennis, kasus tersebut telah menjadi atensi bagi pihaknya.
"Kasus ini menjadi atensi kami. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," jelas Dennis saat dihubungi Radar Lampung, Kamis, 8 September 2022. (sur/gie)