Wajib Tahu! Ini Landasan Pemkot Gelontor Rp 5,5 Miliar untuk Antisipasi Inflasi Dampak Harga BBM Naik

Jumat 09-09-2022,20:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kebijakan diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan menganggarkan dana sebesar Rp 5,5 miliar guna mengantisipasi inflasi dampak kenaikan harga BBM subsidi.

Namun, bukan tanpa alasan Pemkot Bandar Lampung menggelontor dana tersebut.

Ya, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat.

Usut punya usut, anggaran tersebut digelontor menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.

BACA JUGA:Ini 3 Sektor yang Jadi Sasaran Anggaran Rp 5,5 Miliar untuk Antisipasi Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM

Bila ditelaah, aturan itu mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Berdasarkan penuturan Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya, menindaklanjuti PMK Nomor 134/PMK.07/2022, pihaknya telah menyiapkan 2 persen anggaran, atau Rp 5,5 miliar untuk penanganan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Merunut isi PMK Nomor 134/PMK.07/2022, menurut Sukarma Wijaya, anggaran yang dialokasikan digunakan untuk tiga sektor.

Pertama, membantu masyarakat dengan bantuan sosial (Bansos) baik, uang ataupun sembako.

BACA JUGA:Tangani Inflasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 5,5 Miliar

Sektor kedua, menciptakan lapangan kerja bagi yang terdampak melalui kegiatan swakelola atau program padat karya, juga kegiatan yang memang harus disegerakan dan sudah ada di dalam rencana pemkot, yakni bedah rumah.

Sektor ketiga, sambung Sukarma Wijaya, Pemkot Bandar Lampung memberikan subsidi kepada angkutan umum, dalam hal ini 10 unit Bus Trans Bandar Lampung, agar ongkos tetap Rp 2 ribu dan tak naik.

"Anggaran Rp 5,5 miliar ini diperuntukan dari Oktober sampai Desember 2022. Kami sudah sampaikan ke bu wali. Beliau pada prinsifkan mengarahkan kita patuhi PMK 134/PMK.07/2022," ungkap Sukarma, Jumat 9 September 2022.

Mengenai bansos, Sukarma mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan agar penerima manfaat bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Minta Pihak Ketiga Rawat JPO

Kategori :