Ingat, Buang Sampah Sembarangan di Tanggamus Bisa Dikurung 6 Bulan

Minggu 11-09-2022,13:15 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Dina Puspa

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Kecamatan Talang Padang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus akhirnya memasang banner imbauan 'Dilarang Membuang Sampah Sembarangan' di seputar pasar Tradisional Semi Modern (TSM), kecamatan setempat.    

"Banner imbauan tersebut diserahkan Dinas Lingkungan Hidup saat rapat membahas persampahan dengan  pihak Kecamatan Talang Padang,"  kata Camat Talang Padang Agustam Hamid. Usai rapat, lanjut Agustam Hamid,  banner imbauan itu langsung dipasang pada sejumlah titik saluran drainase yang belum ditutup.

"Di seputaran Pasar Talang Padang," tuturnya.

BACA JUGA:ATM di SPBU Pengajaran Dibobol, Pelaku Terekam CCTV

Banner tersebut antara lain bertuliskan 'Jangan Membuang Sampah di Sini'. Dan tulisan lainnya seperti 'Buang Sampah Sembarangan Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2010  Tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan'. 

Kemudian, 'Setiap Orang atau Badan Dilarang Membuang Sampah atau Kotoran ke Jalan, Sungai, Laut, Selokan, atau Tempat-Tempat Lainnya secara Sembarangan Selain pada Tempatnya'. 

Berikutnya, 'Membuang Limbah ke Laut, Sungai atau Perairan Umum. Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Daerah ini Akan Dikenakan Ancaman Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 6 Bulan atau Denda. Tindakan Pidana Sebagaimana Dimaksud Ayat 1 Pasal ini adalah Pelanggaran'.

Sebagaimana diketahui, Pihak Kecamatan Talang Padang akan memasang empat titik banner imbauan larangan membuang sampah sembarangan. Lokasinya di kawasan pasar TSM Talang Padang.

BACA JUGA:Sebanyak 700 Siswa Ikuti Pentas Islami XV yang digelar Universitas Teknokrat Indonesia

Camat Talang Padang Agustam Hamid mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut banjir dan banyaknya sampah di saluran drainase Pasar Talang Padang.

”Dinas Lingkungan Hidup membawa sejumlah banner imbauan ke kantor kecamatan. Sekaligus kami rapat membahas tentang persampahan,” kata Agustam dikonfirmasi radarlampung.disway.id, Jumat 9 September 2022. "Empat banner imbauan akan kami pasang di sekitaran Pasar Talang Padang,” imbuh Agustam Hamid.

Diberitakan sebelumnya, banjir di sekitar Pasar TSM Kecamatan Talang Padang disebabkan meluapnya air drainase. Karena banyaknya sampah yang menyumbat. Hal ini ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Camat Talang Padang Agustam Hamid mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus. 

"Ke depan dilakukan pemasangan banner atau papan pengumuman dan imbauan agar warga tidak membuang sampah ke dalam saluran drainase,” kata Agustam Hamid, Rabu 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pakai Dana Desa, Akses Jalan Menuju Air Terjun Tersembunyi Setinggi 25 Meter Dibuka

Pihak Dinas Lingkungan Hidup telah menyetujui usulan pemasangan banner dan papan pengumuman seputar larangan membuang sampah ke saluran drainase tersebut. (*)

Kategori :