RADARLAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan penguatan pada tiga layer untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Hal tersebut disampaikan kepala Eksekutif Penguatan INKB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konfrensi pers yang digelar secara daring pada Selasa 13 September 2022.
Adapun tiga layer yang dimaksud, antara lain penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), dan penguatan sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB.
Serta penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah.
BACA JUGA:Sahabat Disabilitas Menembus Batas
“Yakni dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab,” kata Ogi.
Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB.
Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.
Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.
BACA JUGA:Cerita Nasabah Rasakan Manfaat Gerai SENYUM: Layanan Lengkap dan Mudah!
“Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB.
“OJK juga akan mengoptimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri,” tambah dia.
Lebih jauh, Ogi juga menyampaikan terkait kinerja IKNB di tahun 2022 yang menunjukan peningkatan terhadap aset perusahaan asuransi komersial (asuran jiwa, asuransi umum dan reasuransi).